KAPITA
SELEKTA
“ETIKA
PENYIARAN”
PELANGGARAN
PENYIARAN PERNIKAHAN RAFII AHMAD & NAGITA SLAVINA
Ade Ridwan Aryadi
FISIP / Komunikasi/ 7
1135160022
DAFTAR
ISI
BAB
1
PENDAHULUAN …………………………………………..
1.1 Latar Belakang Masalah
1.2 Identifikasi Masalah
1.3 Focus Utama Permasalahan
1.4 Tujuan Penulisan
1.5 Kata Kunci
BAB
II
PEMBAHASAN ………………………………………………..
BAB
III
PENUTUPAN ………………………………………………….
3.1 Kesimpulan
3.2 Ferfrensi
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Siaran
televisi saat ini telah menjadi suatu kekuatan yang sudah masuk ke dalam
kehidupan masyarakat. Televisi sebagai media massa memiliki karakteristik
tersendiri yang berbeda dengan media lain di dalam penyampaian pesannya. Salah
satu kelebihan televisi yaitu paling lengkap dalam hal menyajikan unsure unsur
pesan bagi khalayak pemirsa, karena dilengkapidengan gambar dan suara sehingga
terasa lebih hidup dan dapat menjangkau ruang lingkup yang sangat luas.Pihak - pihak
televisi menganggap semakin banyaknya stasiun TV tentunya akan memunculkan
persaingan dan situasi yang kompetitif antar media elektronik untuk dapat merebut perhatian
pemirsa dengan cara menyuguhkan acara - acara yang diperhitungkan akan
disenangi oleh pemirsa. Untuk dapat menarik perhatian khalayak, paket acara
yang ditawarkan dikemas semenarik mungkin. Berbagai paket acara yang disajikan
diproduksi dengan memperhatikan unsur informasi, pendidikan serta hiburan.
Namun, ketatnya persaingan justru menggeser paradigma pihak pengelola stasiun untuk
menyajikan program acara yang sehat. Program sering muncul di layar kaca justru
kurang memperhatikan unsur informasi, pendidikan, sosial budaya bahkan etika
dan norma masyarakat.
Etika
dalam bidang filsafat dikenal sebagai bidang moral. Ia berbicara tentang
refleksi berbagai pendapat, norma-norma, istilah-istilah moral. Sehingga, etika
adalah pedoman atau kaidah yang diergunakan oleh suatu komunitas tentang apa yang seharusnya
dilakukan dalam menjalankan kehidupannya. teknologi yang
disertai kekuatan spiritual, industri yang dibarengi dengan ekologi dan
demokrasi yang bermoral. Artinya, bahwa globalisasi membutuhkan baik secara
politik, teknologi, ekonomi maupun peradaban etik dunia, yaitu konsesus dasar
yang terkait dengan nilai-nilai yang mengikat, standar yang tidak dapat
diganggu gugat dan sikap-sikap, sebagaimana diamanatkan oleh
undang-undang penyiaran bahwa pedoman etik dan praktek penyiaran, meliputi
kewajiban-kewajiban dan larangan bagi lembaga penyiaran dalam menjalankan usaha
penyiaran yang dikenal luas dengan istilah P3/SPS (Pedoman perilaku penyiaran
dan Standar program siaran).Dengan bertujuan Standar Program Siaran berfungsi
untuk mengatur lembaga penyiaran dalam menjalankan fungsi-fungsi informasi,
pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial dan pemersatu bangsa.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Pusat resmi menegur stasiun televisi Trans TV lantaran menayangkan secara
langsung prosesi pernikahan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Langkah KPI
ini berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang
Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis
telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012. Program tersebut menurut KPI disiarkan
dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada
publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan
sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
1.2 IDENTIFIKASI MASALAH
-
Adanya
pelanggaran terhadap Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ( P3
dan SPS ) tanyangan acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
-
UU
Penyiaran TV yang terkait dengan siaran acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita
Slavina
-
Etika
penyiaran siaran acara pernikahan Raffi dan Nagita yang berlebihan
1.3
FOKUS UTAMA PERMASALAHAN
Masalah
ini difokuskan pada pemikiran masyarakat tentang penyiaran acara pernikahan
Raffi Ahmad dan Nagita Slavina bahwa acara yang disiarkan oleh salah satu
stasiun TV swasta tidak memberikan manfaat dan informasi yang berguna terhadap
public atau masyarakat dan jam tayang yang terus menerus, tidak wajar (
melampaui batas normal acara TV ) dan pelanggaran hak pemilik frekuensi TV
terhadap acara sajian acara yang tidak memberikan manfaat informasi yang
berguna untuk public ( masyarakat )
1.4 TUJUAN PENULISAN
Tujuan
penulisan tentang etika penyiaran yaitu memberika informasi kepada public
masyarakat tentang etika penyiaran media
TV yang tidak memberikan informasi dan dampak positive dengan disajikan siaran
TV acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang terlalu berlebihan
terhadap jam tayang acara tersebut yang
membuat sebagian masyarakat merasa terganggu atas sajian siaran yang tidak
memberikan informasi yang berguna dan hal ini melanggar Pedoman
Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Pasal
11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan
menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis kepada stasiun TV swasta
tersebut
1.5 KATA KUNCI
Etika,
Pelanggaran , Penyiaran TV, UU penyiaran
-
Etika
pedoman atau kaidah yang dipergunakan oleh
suatu komunitas tentang apa yang seharusnya dilakukan dalam menjalankan
kehidupannya.
-
Pelanggaran
Suatu yang dilakukan diluar jalur
peraturan pemerintah dan hokum yang berlaku
-
Penyiaran
TV
media
komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam
bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa
program yang teratur dan berkesinambungan.
-
UU
penyiaran
peraturan yang mempunya kebijakan
didalam setiap Undang undangnya untuk menjaga sebuah etika didalam bidang
penyiaran diindonesia
BAB II
PEMBAHASAN
Didalam setiap penyiaran dalam
setiap acara di media TV pasti mempunyai aturan dan ketentuan etika dalam penyiaran, yang dimaksud dengan etika adalah pedoman
atau kaidah yang dipergunakan oleh suatu komunitas tentang apa yang seharusnya
dilakukan dalam menjalankan kehidupannya. Dalam perspektif global etika yang
dibutuhkan dunia adalah ilmu pengetahuan dengan kebijaksanaan , teknologi yang
disertai kekuatan spiritual, industri yang dibarengi dengan ekologi dan
demokrasi yang bermoral. Artinya, bahwa globalisasi membutuhkan baik secara
politik, teknologi, ekonomi maupun peradaban etik dunia, yaitu konsesus dasar
yang terkait dengan nilai-nilai yang mengikat, standar yang tidak dapat
diganggu gugat dan sikap-sikap personal, Biasanya dipahami sebagai suatu
kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri
profesionalisme:
- Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam
menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
yang bersangkutan dengan bidang tadi
- Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan
peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil
keputusan terbaik atas dasar kepekaan
- Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
- Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih
yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Profesionalisme
yang akan dibahas yaitu keprofesionalan pada acara pernikahan Raffi Ahmad dan
Nagita Slavina yang tidak mempunya profesionalisme sebagai ssalah satu stasius
Televisi swasta diindonesia dan melanggar beberapa peraturan penyiaran TV yang
menyimpang dengan etika etika penyiaran. penyiaran adalah kegiatan
pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan atau sarana transmisl di
darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spectrum frekuensi radio
melalui taudara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara
serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Penyiaran
yang dimaksud dalam undang-undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah
televisi dan radio. Terdiri atas lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran
swasta, lembaga penyiaran komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan , Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran ini
pada dasarnya dirancang berdasarkan amanat yang diberikan Undang-undang
Republik Indonesia No. 32/2002 tentang Penyiaran kepada Komisi Penyiaran
Indonesia.
Dalam
pasal 8 UU tersebut dinyatakan dinyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia
memiliki wewenang menetapkan Standar Program Siaran dan Pedoman Perilaku
Penyiaran, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran Standar dan Pedoman
tersebut.
Sebuah
Pedoman yang mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam dunia penyiaran
Indonesia dibutuhkan mengingat lembaga penyiaran beroperasi dengan menggunakan
spektrum frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam terbatas, sehingga
pemanfaatannya harus senantiasa ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat
sebesar-besarnya. Dengan demikian, kemerdekaan menyampaikan informasi, pendapat
dan ekspresi yang dimiliki lembaga penyiaran harus dibarengi dengan penataan
yang menjadikan kemerdekaan tersebut membawa manfaat sebesar-besarnya bagi
kepentingan seluruh rakyat Indonesia.
Dalam kaitan itu, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran ini dirancang dengan memperhatikan berbagai bentuk Kode Etik dan Standar
Program yang telah dikembangkan oleh komunitas profesional dalam dunia
penyiaran dan media massa di Indonesia selama ini, seperti: Kode Etik Wartawan
Indonesia, Standar Profesional Radio Siaran serta Pedoman Program Penyiaran.
Selain itu, Pedoman ini merujuk pada berbagai peraturan perundangan yang
berlaku di Indonesia: Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU Pers, serta UU
Perfilman
Pedoman Perilaku
Penyiaran dan Standar Program Siaran ini dikeluarkan dengan harapan agar tujuan
penyiaran sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 UU Penyiaran 2002, dapat
diwujudkan, yakni: ‘’ memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati
diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan
kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis,
adil dan sejahtera. . . ‘’
Sebgaimana diamanatkan pasal 48 UU Penyiaran 2002, Pedoman
Perilaku Penyiaran ini disusun oleh Komisi Penyiaran Indonesia berdasarkan:
nilai-nilai agama, moral, dan peraturan-perundangan yang berlaku, serta
norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat umum dan lembaga
penyiaran
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program
Siaran ini pada dasarnya dirancang dengan merujuk pada serangkaian prinsip
dasar yang harus diikuti setiap lembaga penyiaran di Indonesia, yakni:
1. Lembaga penyiaran
wajib taat dan patuh hukum terhadap segenap peraturan perundangan yang berlaku
di Indonesia.
2. Lembaga penyiaran
wajib menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan Negara Republik Indonesia
3. Lembaga penyiaran
wajib menjunjung tinggi norma dan nilai agama dan budaya bangsa yang
multikultural
4. Lembaga penyiaran
wajib menjunjung tinggi Hak-hak Asasi Manusia dan Hak Privasi
5. Lembaga Penyiaran
harus menjujung tinggi prinsip ketidakberpihakan dan keakuratan
6. Lembaga penyiaran
wajib melindungi kehidupan anak-anak, remaja dan kaum perempuan
7. Lembaga penyiaran
wajib melindungi kaum yang tidak diuntungkan
8. Lembaga penyiaran
wajib melindungi publik dari kebodohan dan kejahatan
9. Lembaga penyiaran
wajib menumbuhkan demokratisasi.
Selanjutnya sebagaimana diamanatkan dalam
pasal 48 (4) UU Penyiaran, dinyatakan pula bahwa Pedoman Perilaku Penyiaran
menentukan Standar Isi Siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
1.
rasa hormat terhadap pandangan keagamaan
2.
rasa hormat terhadap hal pribadi
3.
kesopanan dan kesusilaan
4.
pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme
5.
perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan
6.
penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak
7.
penyiaran program dalam bahasa asing
8.
ketepatan dan kenetralan program berita
9.
siaran langsung; dan
10.
siaran iklan
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran wajib
dipatuhi semua lembaga penyiaran di Indonesia.
Seandainya ditemukan ada pelanggaran dilakukan lembaga penyiaran
terhadap Standar dan Pedoman ini, UU sebenarnya memberikan wewenang bagi KPI
untuk mencabut izin siaran lembaga bersangkutan, setelah adanya keputusan
pengadilan yang tetap. Namun KPI menetapkan bahwa dalam kasus ditemukannya
pelanggaran, sebelum tiba pada tahap pencabutan izin, KPI akan mengikuti
tahap-tahap sanksi administratif sebagai berikut:
a. Teguran tertulis
b. Penghentian sementara
mata acara yang bermasalah
c. Pembatasan durasi dan
waktu siaran
d. Denda administratif
e. Pembekuan kegiatan
siaran lembaga penyiaran untuk waktu tertentu
f. Penolakan untuk
perpanjangan izin
g. Pencabutan izin
penyelenggaran penyiaran
Pihak yang harus bertanggungjawab dalam hal terjadinya
pelanggaran adalah lembaga penyiaran yang menyiarkan program yang mengandung
pelanggaran tersebut. Dalam hal ini, walaupun lembaga penyiaran memperoleh atau
membeli program dari pihak lain (misalnya Rumah Produksi), tanggungjawab tetap
berada di tangan lembaga penyiaran. Demikian pula, kendatipun sebuah program
yang mengandung pelanggaran sebenarnya adalah program yang disponsori pihak
tertentu, tanggungjawab tetap berada di tangan lembaga penyiaran.
Dalam hal program bermasalah yang disiarkan secara bersama oleh
sejumlah lembaga penyiaran yang bergabung dalam jaringan lembaga penyiaran,
tanggungjawab harus diemban bersama oleh seluruh lembaga penyiaran yang
menyiarkan program bermasalah tersebut.
“ Penyiaran acara pernikahan Rffi Ahmad dan Nagita
Slavina melanggar etika penyiaran ”
Berita kompas 18 oktober 2014
Penayangan
acara pernika
han
Raffi Ahamad dengan Nagita Syalvina Tengker (Gigi), oleh Stasiun Tv Swasta
Trans TV dan RCTI secara Live selama 24 jam,sejak dari acara adat siraman di
masing rumah mempelai Kamis(16/10) dan acara akad nikah Jumat (17/10) di sebuah
hotel mewah menambah panjangnya jumlah siaran TV kita yang tidak bermutu.
Acara
pernikahan presenter dahsyat Raffi Ahmad dengan Nagita Syalvina, disebut sebut
sebagai pernikahan termahal abad ini. Di perkirakan menelan dana sekitarRp 5
milyar,-semakin mahalnya biaya perhelatan pernikahan Raffi dengan Nagita,
membuat Trans TV tertarik untuk membeli hak penyiaran terhadap acara pernikahan
itu.
Kita
memang tidak merasa apriori terhadap acara pernikahan Raffi Ahmad dengan Nagita
Syalvina yang berbiaya mahal, tapi kita hanya apriori terhadap acara pernikahan
itu yang di siarkan secara Live oleh Trans TV selama 24 jam dengan mengkemas
judul mulai dari Menuju Janji Suci Raffi Ahmad dan Nagita, kemudian
dengan judul Janji Suci Raffi Ahmad dan Nagita “ dengan menggunakan Frkwensi
siaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan hajat orang banyak.
Persoalan
Raffi dan Nagita dalam melangsungkan pernikahannya mau menghabiskan beraba
milyar uang, dan mau berapa lama acara di gelar, serta mau berapa kota tempat
acara digelar dan di tempat mewah mana acara di langsungkan, itu tidak menjadi
urusan bagi kita, karena itu adalah hak mereka yang punya gawe.
Akan
tetapi persoalannya tentu menjadi lain ketika Trans TV dengan menggunakan
Frekwensi yang seharusnya di pergunakan untuk penyiaran berita berita yang
menyangkut kepentingan fublik dan bermamfaat untuk di tonton oleh fublik sesuai
dengan peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jelas bahwa masyarakat di
rugikan. Berapa lama frekwensi milik rakyat yang steleit nya di beli dengan
uang rakyat di gunakan oleh Trans TV terkuras untuk menyiarkan acara pernikahan
Raffi Ahmad dan Nagita Syalvina yang tidak bermamfaat bagi masyarakat.
Lantas
apa tidakan yang di ambil oleh KPI, terhadap pelanggaran yang di lakukan oleh
Trans TV? Apakah hanya dengan melayangkan surat tegoran saja, yang membuat
Trans TV menghentikan penayangan acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita
Syalvina?. Ternyata jika benar KPI telah melayangkan surat tegoran kepada Trans
TV, tentu Trans TV menghentikan penayangan acara pernikahan Raffli Ahmad dan
Nagita Syalvina itu. Tapi kenyataannya Trans TV masih tetap melakukan penayangan
acara pernikahan Raffi Ahmad dengan Nagita Syalvina sampai hari ini Sabtu
(18/10) walau dengan di selingi iklan dan acara acara lain sepenggal sepenggal.
Ini
bunyi surat KPI kepada Trans TV (TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi administrasi teguran tertulis
terhadap tayangan 'Janji Suci Raffi dan Nagita' yang ditayangkan Trans TV pada
16-17 April 2014.
Dalam
surat teguran bernomor 2415/K/KPI/10/14 tersebut, tayangan yang ditayangkan dua
hari berturut-turut tersebut bukan untuk kepentingan publik.
"Program
tersebut disiarkan dalam durasi waksu siar tidak wajar serta tidak memberikan
manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini
dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik,"
demikian bunyi teguran KPI yang ditandatangani Ketua KPI, Judhariksawan, dalam
rilis yang diterima Tribunnews, Jakarta, Jumat (17/10/2014).
Berdasarkan
telaah KPI, tayangan tersebut melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun
2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran KPI tahun 2012 pasal
12 ayat (2). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI memberikan sanksi
administrasi teguran tertulis kepada TransTV.
"Saudari
diminta untuk tidak menayangkan kembali (re run) serta tidak mengulangi
kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya,"
kata Judhariksawan yang mengalamatkan suratnya kepada Atiek Nur Wahyuni selaku
direktur utama Trans TV.
KPI
mengingatkan bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat.)
Persaingan
untuk mencari ratting tertinggi dalam setiap acara yang di tayangkan oleh TV
swata di negeri ini, nampaknya mulai mengarah terhadap persaingan yang tidak
sehat. Pihak TV swasta ditanah air tidak peduli bahwa acara yang di tayangkan
nya mempunyai dampak buruk bagi pemirsanya, terlebih bagi anak dan remaja, yang
penting acara yang di tayangkan itu dapat mendokrak ratting tertinggi dari
acara acara yang di tayangkan oleh TV swasta yang lainnya.
Memang
sisi bisnis dari acara acara yang di tayangkan oleh TV Swasta tidak bisa untuk
di elakkan. Demi untuk mendatangkan sponsor terhadap satu tayangan, pihak TV
sasta kita telah mengabaikan etika penyiaran.begitu juga sponsor yang memasang
iklannya yang mendompeng pada setiap acara yang di tayangkan, juga terkadang
tidak mengacu kepada norma norma susila dan adat ketimuran yang di anut oleh
bangsa ini.
Tentu
kita pernah menonton tayangan iklan yang bahasanya menyerempet kepada bahasa
Pornografi. Misalnya iklan kopi torabika. Ketika seorang wanita menghidangkan
kopi torabika kepada beberapa orang yang duduk dengan santai di sebuah ruangan.
Kalimat omongan yang keluar dari iklan itu berkata “ Pas susu nya” dan gambar
yang di tayangkan ketika wanita itumenunduk menghidangkan secangkir kopi
torabika kemeja yang di hadapi oleh beberapa kaum lelaki.
Iklan
inipun pernah mendapat sorotan dari Majlis Ulama Indonesia (MUI), namun tegoran
itupun hanya di anggap angin lalu. Kemudian MUI Juga pernah mengeluarkan
Fatwanya bahwa acara Intertaiment/impotaiment adalah haram, karena lebih banyak
mudratnya dari pada mamfaatnya. Lagi lagi pemilik TV Swasta ditanah air
menganggap Fatwa MUI itu hanya sebuah lelucon yang tidak lucu. Pemilik TV swasta
di negeri ini hanya menganggap “ Biarlah anjing menggonggong namun kapilah
tetap berlalu” acara intertaiment/impotaimen tetap ditayangkan oleh TV swasta
kita, malah acaranya semakin seru dan heboh.
Yang
naibnya kita sebagai pemirsa TV swasta itu , khusus nya anak anak dan kaum
remaja putri dan yang spesialnya kaum ibu malah lebih tertarik dengan acara
intertaimen/impotaimen itu. Kisah perkawinan, perceraian dan perselingkuhan
para artis yang di umbar secara detail dalam acara intertaimen/impotaiment itu
menjadi komsumsi keseharian mereka.
Sampai
sampai ada murid SD yang wanita lebih hapal dengan nama artis yang sering gonta
ganti pasangan, dan yang sering melakukan perselingkuhan dari pada nama
walikota/Bupati/Gubernur dan Presiden nya. Ataulebih hapal dengan nama artis
yang telah melahirkan anak haram ketimbang nama lagu wajib di sekolahnya.
Sudah
sebegitu jauh rusaknya mental anak anak kita akibat dari seringnya mereka
menonton TV dengan acara acara yang tidak senonoh, tapi belum juga membuat kita
sebagai orang tua dan terlebih KPI selaku perpanjang tanganan pemerintah sadar
akan hal itu. Sampai kapan kita harus menyaksikan kerusakan mental para
Generasi Muda kita, akibat disuguhi dengan acara acara TV Swasta kita yang
tidak senonoh? Atau kita tinggal menunggu hancurnya sebuah generasi muda, masa
depan bangsa akibat dari andilnya sebuah tontonan di TV swasta kita.
Program tersebut menayangkan
seluruh prosesi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina selama 2 (dua) hari
berturut-turut. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan
untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar
yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik
utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas
perlindungan kepentingan publik.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan
penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran
Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi
Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1). Berdasarkan pelanggaran di
atas, KPI Pusat memutuskan HANYA menjatuhkan sanksi administrasi Teguran
Tertulis kepada pihak stasiun TV swasta tersebut.
BAB III
PENUTUPAN
3.1 KESIMPULAN
Persaingan
antara para stasuin TV swasta terlalu ketat dan sengit dari persaingan iklan
sampai acara andalan disetiap stasiun TV swasta, untuk meningkatkan RATTING
mereka untuk menjadi stasiun terpercaya dimata public / masyarakat, hal atau
peristiwa apapun yang terjadi sebisa mungkin mereka jadikan program atau acara
yang ter update tanpa memikirkan kepentingan public yang menonton acara
tersebut, kontibusi apa saja dan informasi apa saja yang berguna dari acara
yang mereka sajikan,dan kebanyakan tidak berguna untuk sebagian masyarakat yang
mampu melihat dengan jelas persaingan antara stasuin TV dengan acara mereka
yang tidak memberikan informasi yang berguna pada public, dengan contoh kasus
acara pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina ini yang ditayangkan oleh salah
satu stasiun TV swasta diindonesia
dengan durasi tidak wajar ( melebihi durasi normal ) membuat sebagian
masyarakat risih dengan tayang tersebut, dalam Hal atau permasalah seperti ini
masyarakat membutuhkan peran penting dari Komisi Penyiaran Indonesia yang
mempunyai wewenang dan kebijakan sebagai filter tayangan seluruh stasiun TV
seindonesia dapat memberikan ketegasannya kepada pelangaran pelanggaran yang
bersifat seperti ini, karena kepentingan informasi yang lebih berguna untuk
public/ masyarakat lebih diutamakan, tidak dengan disajikan dengan acara acara
yang tidak ber edukatif
3.2 FERFRENSI
http://m.kompasiana.com/post/read/696453/1/teguran-kpi-diaggap-angin-lalu.html