Selasa, 28 Januari 2014

Faktor Kemacetan Ibu Kota ku

 


kemacetaaan dijakarta bukanlah hal yang tidak biasa,mungkin hampir semua warga jakarta asli sudah sangat terbiasa dan harus terbiasa dengan masalah kemacetan,saya juga termaksud didalam warga jakarta yang terbiasa dengan kemacetan ,tetapi saya berfikir mau sampai kapan jakarta terus dijuluki kota termacet dan semua solusi,jalan keluar pun sedah dicoba dan dijalan kan untuk setidaknya mengurangi kemacetan,tetapi solusi itu tidak berjalan dengan apa yang sudah direncanakan dan malah semakin membuat kemacetan itu bertambah dan makin parah,mau tau apa penyebab atau faktor kemacetan dijakarta ?


1. Faktor Jalan raya (ruang lalu lintas jalan)
Faktor jalan raya adalah faktor-faktor yang berasal dari kondisi jalan raya itu sendiri. Buruknya kondisi ruang lalu lintas jalan serta sempit /terbatasnya ruang/lahan jalan akan menghambat pergerakan pengguna jalan.

Penyebab buruknya kondisi ruang jalan raya antara lain: adanya kerusakan sebagian atau seluruh ruas jalan, pemanfaatan ruang jalan untuk urusan yang bukan semestinya atau pemanfaatan yang keliru, misal: jalan digunakan untuk praktek pasar. Terbatasnya lahan jalan dapat diartikan daya tampung (kapasitas) yang rendah dari ruang lalu lintas jalan, disebabkan jumlah kendaraan yang melintas/beredar melebihi daya tampung ruang jalan dan pemanfaatan yang keliru dari ruang lalu lintas jalan.
Tentang jalur bus Transjakarta (bus way): Dalam kondisi bus Trans Jakarta seperti saat ini, sangat sulit untuk memenangkan perdebatan bahwa keberadaan bus way dapat mengatasi kemacetan lalulintas. Dari sisi penumpang, bus inimemang cukup bagus dalammemberikan kepuasan kepada penumpang. Namun bila ditinjau dari sisilain, upayamenegakkan kesterilan jalur ‘busway‘ secara kaku pada jam-jam padat lalulintas semakinmenambah tingkatkemacetan lalulintas di Jakarta. Satu realitasyang tak dapat dibantah, salah satu penyebabberkurangnya lahan/ruang jalan raya di Jakarta yang memang sudah terbatas adalah pemakaian sebagian ruang jalan untuk digunakan jalur bus Transjakarta (bus way). Ketika kemacetan parah terjadi di jalur reguler (jalannon tol), sedangkan jalur ‘khususbus way’ nampak lengang dan hanya sesekali bus Transjakarta terlihat meluncur di jalurnya,hal ini dapat menimbulkantanda tanya (’what is wrong?’)dari pemakai jalur bukan tol. Apakah warga Jakarta dan sekitarnya yang biasa menggunakan jalan raya di ibukotapernah menyadari bahwasanya tingkat kemacetan lalulintas ibukotabertambah parah secara ’signifikan’ sejak beroperasinya bus Transjakarta?Bahkan beberapa pejabat pernah meramalkan bahwasanya Jakarta akan lumpuh total pada tahun 2012.

2. Faktor Kendaraan

Faktor kendaraan adalah faktor-faktor yang berasal dari kondisi kendaraan yang melintasi di jalan raya.Berbagai hal yang menyangkut kondisi kendaraan bisa berupa: jenis, ukuran, kuantitas (jumlah) dan kualitas kendaraan yang melintas di jalan raya. Misal: jumlah kendaraan yang beroperasi/melintas melebihi daya tampung jalan raya, beroperasinya jenis dan ukuran kendaraan tertentu yang berpotensi memacetkan arus lalu lintas.
Menurut hasil jajak pendapat pada infodokterku.com yang dilakukan sejak bulan September 2010 dengan pertanyaan “Menurut pendapat Anda, jenis kendaraan apa yang punya kontribusi paling besar dalam menimbulkan kemacetan di jalan-jalan Ibukota (Jakarta)?” Hasilnya per tanggal28 Februari 2011, berturut-turut: 57,3% responden menjawab mobil, 26,7% menjawab angkutan umum dan 16% menjawab sepeda motor punya kontribusi paling besar dalam menimbulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Berdasarkan hasil jajak pendapat tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwabagian terbesarresponden berpendapat mobil pribadi merupakan kontributor terbesaryang menimbulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta, diikuti angkutan umum sebagai kontributor terbesar kedua. Dapat dimengerti karena mobil (mobil pribadi) memiliki ukuran badan(body size)besar,populasibesar, dan peningkatan populasi yang sangat pesat, sehinggasangat banyak menyita ruang jalan raya. Banyaknya mobil (mobil pribadi) yang beroperasi di jalan raya pada suatu saat tertentu secara bersamaan akan sangat menyita lahan (ruang) jalanyang memang sudah sangat terbatas.
Selain itu, pemakaian mobil pribadi di Jakarta sangat tidak efisien.Yang dimaksud tidak efisien adalah jumlah penumpang (termasuk pengemudi) hanya 1 atau 2 orangdi dalam satu mobil. Contoh, penulis sering mengamati betapa banyak (walaupun tidak dihitung)mobil yang berpenghuni hanya 1 orang yaitu sopir saja tanpa penumpang. Acapkali pula penulis memergoki para ‘Eksekutif muda” sedangmengendarai mobil seorang diri ditengah kemacetan lalulintas di Jakarta dan mobilnyaberbadan lebar (bongsor) pula. Di dalam hati penulis berkata, “aih … betapa boros tempat dan boros energi …. mengapa halseperti ini ‘didiamkan’ saja??” (Maaf, penulis tidak bermaksud mendiskreditkan para Eksekutif muda, hanya menghimbau agar menggunakan mobil secara efisien.)
Sangat mudah untuk membuktikan bahwa pemakaian mobil pribadi di Jakarta sangat tidak efisien (inefisiensi). Penerapan Three in one di Jakarta dapat dijadikan alat ukur yangcukup valid untuk membuktikan betapa penggunaan mobil pribadi di Jakarta sangat tidak efisien.Lihat sajapada saatberlaku 3 in 1 di Jalan Gatot Subrotomulai pukul 5 sore setiap hari kerja, maka banyak mobil pribadi menghindari jalan non tol yang terkena aturan 3 in 1 sehingga jalan non tol menjadi ’sepi’ dari mobil pribadi, sebaliknya jalan tol menjadi sangat padat sampai macet. Pengemudi mobil pribadi lebih memilihmenggunakan jalan tol walaupun harus membayar dan masuk melalui antrean panjang untuk kemudian mengalami kemacetan di jalur tol dalam kota. Sebelumnya, pada pukul 4 sore jalan Gatot Subroto non tol sangat padat dengan mobil pribadi seolah-olah mereka berebut memasuki jalan ini sebelum waktu menunjukkan pukul 5 sore (saat 3 in 1 mulai berlaku).
3. Faktor manusia (pemakai jalan)
Faktor manusia adalah faktor-faktor yang berasal dari manusia selaku pemakai jalan. Berbagai hal menyangkut manusia antara lain: sikap, perilaku dan kebiasaan (behavior and habit) yang kurang tepat ketika menggunakan jalan rayamenyebabkan kemacetan lalu lintas dan membahayakan pihak lain, misal: sikap dan perilaku mementingkan diri sendiri, tidak mau mengalah, congkak, arogan, menganggap bahwa melanggar aturan berlalu lintas adalah hal biasa serta tidak mengetahui atau tidak mau peduli bahwa gerakan (manuver) nya mengganggu bahkan membahayakankeselamatan pengguna jalan lain,yang berprinsip bahwa kecerobohannya bukan merupakan tanggung jawabnya melainkanmenjadi tanggung jawab pihak lain.

4. Faktor Lain
Banyak faktor lain selain ketiga faktor (komponen) di atas yang dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas, misalnya: penerapan yang keliru terhadap kebijakan dan undang-undang lalu lintas angkutan jalan, keberadaan mall (pintu mall) di tepi jalan raya sehingga keluar masuk kendaraan, orang dan angkutan umum yang ngetem akanmengganggu kelancaran lalulintas,kurangnya jumlah petugas pengatur lalu lintas, demonstrasi, kerusuhan, dan cuaca (hujan deras dan banjir).

Kamis, 23 Januari 2014

Dampak Positive dan Negative Gadget

 

Gadget freak adalah kata yang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga kita. Apalagi saat ini perkembangan teknologi semakin gencar dan pengguna gadget semakin banyak. Jadi, si gadget freak pasti berkeliaran dimana-mana.
Tergila-gila dengan gadget alias gadget freak memang tidak selalu merugikan. Ibarat kata, segala sesuatunya memiliki untung rugi. Contohnya si gadget freak tentu saja bakalan update dengan perkembangan informasi teknologi.



Faktor Penyebab Gadget Freak
Seseorang bisa menjadi gadget freak disebabkan oleh 2 faktor, yaitu faktur kebiasaan dan lingkungan. Faktor inilah yang menjadi masalah utama bagi si penderita gadget freak.
Menggilai gadget sebenarnya bukanlah suatu kelainan karena hal ini hanya akibat dari dampak sosial seperti lingkungan atau kebiasaan seseorang. Orang sejak kecil terbiasa dengan teknologi cenderung menjadi penggila gadget.
Seorang gadget freak bisa saja terisolasi dari lingkungan sosialnya. Aspek-aspek sosial terhadap gadget menimbulkan dampak negatif untuk si gadget freak bahkan akibatnya bisa fatal karena bisa menyebabkan kurang hingga hilangnya proses interaksi si penggila gadget dengan lingkungan sekitarnya.
Disarankan agar para gadget freak mencari kegiatan lain yang lebih positif dan bisa meningkatkan interaksi dengan lingkungan, misalnya bergabung ke klub olahraga, seni atau kelompok pelajar.

Untung dan Rugi Gadget Bagi Remaja

Tidak bisa dipungkiri bahwa sekarang banyak beraneka ragam gadget yang ditawarkan. Tapi tahukan Anda, kalau itu bakal membawa nilai positif dan negatif bagi diri. Berikut ini, daftar keuntungan dan kerugian yang dirasakan oleh remaja yang memiliki gadget.

Dampak positive :
  • Memudahkan mencari bahan pelajaran.
  • Tidak ketinggalan zaman dan tetap update dengan informasi
  • Mudah berkomunikasi dengan teman dengan beragam aplikasi untuk berkomunikasi
  • Mampu menambah link networking atau teman-teman baru
Dampak Negative :
  • Bakal lupa waktu. Kalau tidak bisa atur waktu
  • Intens berkomunikasi secara langsung bakal berkurang
  • Tugas terbengkalai akibat lupa waktu
  • Tidak dapat berhemat karena membutuhkan pulsa yang harganya tidak murah.
  • Informasi yang begitu terbuka, sehingga Anak dapat membuka informasi yang negatif seperti seks dll
Nah, itulah masing-masing lima keuntungan dan kerugian menggunakan gadget bagi Anda. Semoga gadget Anda bisa membawa ke arah yang lebih baik dan jangan menggunakannya ke arah negatif.  Jika Anda ingin mendapatkan informasi tentang gadget dan smartphone, silahkan ke website yang satu ini

Rabu, 22 Januari 2014

Pencemaran Nama Baik



HUKUM MEDIA MASSA
”PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM MEDIA MASSA”





Nama                   : Ade Ridwan Aryadi
Fakultas               : Fisip/ komunikasi / V
Npm                     : 1135160022
Mata kuliah        : Hukum Media Massa
Dosen                   : Armis Tamampil, SH,M.Sc



Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Jl.Sunter Permai Raya,Jakarta 14350 Telepon ( 021 ) 64715666 – fax ( 021 ) 6471730



KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Hukum media massa adalah salah satu mata kuliah kami pada semester V  selama menjalani kuliah di UTA’45 Jakarta. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan Hukum dan mempelajari lebih dalam tentang media massa
Makalah tentang pencemaran nama baik ini merupakan salah satu tugas saya dalam semester V ini untuk melengkapi nilai dimata kuliah hukum media massa ini
dan berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal media massa


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
pencemaran nama baik harus memenuhi dua unsur, yaitu ada tuduhan dan tuduhan dimaksudkan  menjadi konsumsi publik. Dalam penjelasannya, R. Soesilo  mengatakan  bahwa tuduhan  ini  harus dialamatkan kepada orang - perorangan, jadi,  tidak  berlaku  apabila yang  merasa  terhina ini adalah  lembaga atau  instansi,  namun apabila tuduhan  itu dimaksudkan untuk kepentingan umum, artinya agar tidak merugikan hak-hak orang banyak atau atas dasar membela diri (berdasarkan pertimbangan hakim), maka sang penuduh tidak dapat dihukum.Ketentuan  hukum penghinaan  bersifat delik aduan,  yakni perkara penghinaan terjadi  jika ada pihak  yang  mengadu. Artinya,  masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers  yang  dianggap  mencemarkan  nama baiknya atau merasa terhina dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut.Kasus penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Instansi Negara, termasuk dalam delik biasa, artinya aparat hukum bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan tanpa harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.Oleh sebab itu lah makalah ini di susun dengan materi yang sudah dipelajarin

B. RUMUSAN MASALAH
Adapun masalah yang ingin diajukan penulis pada makalah ini yaitu :

1.      Apa pengertian pencemaran nama baik ?
2.      pasal dan pidana pencemaran nama baik?
3.      Apa Penyebab  Pencemaran Nama Baik ?
4.      Apa Dampak Pencemaran Nama Baik ?
5.      Apa contoh kasus pencemaran nama baik kepala negara ?


BAB II
PEMBAHASAN

I. Pengertian Pencemaran Nama Baik

            Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hokum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaanini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati oranglain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.

            Kemerdekaan  menyatakan  pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum (rechstaat ), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak - hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilar demokrasi. Tanpa adanya kebebasan berbicara, masyarakat tidak dapat menyampaikan gagasan-gagasan dan tidak bisa mengkritisi pemerintah. Dengan demikian tidak akan ada demokrasi.
            Adanya hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam hal pencemarannama baik tersebut, maka dapat dilihat dahulu pengertiannya masing-masing. Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat.Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan. Rasa kehormatan ini harus diobjektifkan sedemikian rupa dan harus ditinjau dengan suatu perbuatan tertentu,seseorang pada umumnya akan merasa tersinggung atau tidak.. Dapat dikatakan pula bahwa seorang anak yang masih sangat muda belumdapat merasakan tersinggung ini, dan bahwa seorang yang sangat gila tidak dapat merasa tersinggung itu. Maka, tidak ada tindak pidana penghinaan terhadap kedua jenis orang tadi.
      Pencemaran nama baik / penghinaan / fitnah yang disebarkan secara tertulis  dikenal sebagai libel, sedangkan  yang diucapkan disebut slander. KHUP menyebutkan bahwa penghinaan/pencemaran nama baik bisa dilakukan dengan cara lisan atau tulisan (tercetak). Adapun bentuk penghinaan dibagi dalam lima kategori, yaitu: pencemaran, pencemaran tertulis, penghinaan ringan, fitnah, fitnah pengaduan dan  fitnah tuduhan. Hakikat penghinaan adalah  menyerang kehormatan dan nama baik  seseorang, golongan,  lembaga, agama,  jabatan,  termasuk orang yang sudah meninggal.Penghinaan lazimnya merupakan kasus  delik aduan. Seseorang yang nama baiknya dicemarkan bisa melakukan tuntutan ke pengadilan sipil, dan jika menang bisa mendapat ganti rugi. Hukuman pidana penjara juga bisa diterapkan kepada pihak yang melakukan pencemaran nama baik



II. Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia]
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

III. Penyebab  Pencemaran Nama Baik

            Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
1.      Secara lisan
2.      Secara tulisan
3.      Menuduh suatu hal di depan umum

IV. Dampak Pencemaran Nama Baik

            Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya:
1.   1.   Membekukan kebebasan berekspresi
2.    2.  Menghambat kinerja seseorang
3.     3.  Merusak popularitas dan karier 4. Perihal pencitraan seseorang atau institusi

V . CONTOH KASUSU PENCEMARAN NAMA BAIK

Pada hari Kamis, 16 September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara bagi Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata, salah satu seorang pengusaha ternama di Jakarta. Bambang Harymurti, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dalam masyarakat, pencemaran nama baik dan tindak pidana fitnah secara bersama-sama terhadap TOMY WINATA . Vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata menuai kecaman dari banyak kalangan. Protes keras sempat dikeluarkan Komite Anti Kriminalisasi Pers (KAKaP)-koalisi lembaga swadaya masyarakat dan organisasi pers. Organisasi itu menilai bahwa keputusan tersebut menambah deretan panjang daftar jurnalis yang dikriminalisasikan oleh pengadilan karena tulisan atau pun gambar yang dibuatnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, Pimpinan Redaksi Rakyat Merdeka, Karim Paputungan, juga dihukum penjara lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan karena dianggap menghina Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Akbar Tanjung; Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka, Supratman, dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan karena dianggap menghina Presiden Megawati. Ketua Umum AJI Indonesia. Pemenjaraan wartawan dalam masa reformasi ini benar-benar memasung kreatifitas pekerja pers, dan merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai dengan digunakannya pasal-pasal KUHP terhadap para jurnalis menunjukkan, aparat hukum menganggap UU Pers tidak ada.
Menurut pengamat dan praktisi hukum, Todung Mulya Lubis, keputusan menghukum Bambang Harymurti satu tahun penjara, adalah tindakan membunuh kebebasan pers di Indonesia. Keputusan sama sekali tidak mempertimbangkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kecaman juga datang dari Sabam Leo Batubara, Ketua Harian Serikat Penerbit Surat Kabar Pusat yang mengatakan, keputusan hakim itu sudah membingungkan rakyat. Karena baru sekitar dua minggu lalu pengadilan tinggi memenangkan Tempo dalam kasus sama. Tapi, seperti dikatakan Anggota Dewan Pers ini, sekarang pengadilan di bawahnya justru mengatakan ada penghinaan dan berita bohong. Sementara itu, Atase Pers Kedutaan Besar Amerika Serikat, M Max Kwak mengaku khawatir, keputusan memenjarakan wartawan akan merusak tatanan demokrasi yang sudah dicapai. Padahal, pers adalah elemen yang sangat penting dalam demokratisasi di Indonesia.. Apalagi, masalah Tempo ini sangat menjadi perhatian publik di Amerika Serikat karena reputasi internasional Tempo dalam keunggulan jurnalistiknya.
Pengamat hukum media, Hinca IP Panjaitan juga menunjukkan kekecewaanya. Majelis hakim terlalu memaksakan penggunaan pasal-pasal pidana dalam kasus ini. Penggunaan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dibuat pada jaman orang diserang dengan tulisan atau pengeras suara di tengah keramaian. Niat jahat itu, datang sendiri dari si pelaku dan dilakukan sendiri. Tapi ini pers, kerja jurnalistik secara tim. Perbuatan Tempo tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, karena dilakukan demi kepentingan umum. Undang-undang pers sendiri menekankan kritik dan saran untuk kepentingan umum. Jelas, pasal KUHP tidak tepat digunakan dalam kasus ini.Untuk itu, Todung yang juga merupakan pengacara Tempo mengajak semua pihak untuk berjuang bersama. Sebagai praktisi hukum dia pun melakukan upaya hukum banding.







BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

1.      Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hokum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan.
2.      Nama baik adalah penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihatdari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannyaditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu ditempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya.
3.      Dalam penjelasannya, R. Soesilo  mengatakan  bahwa tuduhan  ini  harus dialamatkan kepada orang - perorangan, jadi,  tidak  berlaku  apabila yang  merasa  terhina ini adalah  lembaga atau  instansi,  namun apabila tuduhan  itu dimaksudkan untuk kepentingan umum, artinya agar tidak merugikan hak-hak orang banyak atau atas dasar membela diri (berdasarkan pertimbangan hakim), maka sang penuduh tidak dapat dihukum.
4.      Contoh kasus yang lain pencemaran nama baik Usulan merevisi pasal pencemaran nama baik, terutama di UU ITE, datang dari berbagai kalangan.Usulan revisi itu muncul akibat adanya kasus-kasus yang menjerat individu maupun pers dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik.

B. Saran

Kami berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu referensi dan pengetahuan untuk mengetahui lebih dalam tentang evolusi. Dan untuk lebih menyempurnakan makalah ini kami berharap saran dan masukan dari para dosen dan mahasiswa sekalian untuk perbaikan makalah ini ke depan.









DAFTAR PUSTAKA

            Moelajatno. 2007. Kitab undang – undang hukum pidana. Bumi aksara : jakarta
            Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
            Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
            Undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
            Undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers