HUKUM
MEDIA MASSA
”PENCEMARAN
NAMA BAIK DALAM MEDIA MASSA”
Nama :
Ade Ridwan Aryadi
Fakultas
: Fisip/ komunikasi / V
Npm : 1135160022
Mata
kuliah : Hukum Media Massa
Dosen
: Armis Tamampil,
SH,M.Sc
Universitas
17 Agustus 1945 Jakarta
Jl.Sunter
Permai Raya,Jakarta 14350 Telepon ( 021 ) 64715666 – fax ( 021 ) 6471730
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih
sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada
Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.Hukum media massa adalah salah satu mata kuliah kami pada semester V selama menjalani kuliah di UTA’45 Jakarta. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan Hukum dan mempelajari lebih dalam tentang media massa
Makalah tentang pencemaran nama baik ini merupakan salah satu tugas saya dalam semester V ini untuk melengkapi nilai dimata kuliah hukum media massa ini
dan berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal media massa
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
pencemaran nama baik
harus memenuhi dua unsur, yaitu ada tuduhan dan tuduhan dimaksudkan menjadi konsumsi publik. Dalam penjelasannya,
R. Soesilo mengatakan bahwa tuduhan
ini harus dialamatkan kepada
orang - perorangan, jadi, tidak berlaku
apabila yang merasa terhina ini adalah lembaga atau
instansi, namun apabila
tuduhan itu dimaksudkan untuk
kepentingan umum, artinya agar tidak merugikan hak-hak orang banyak atau atas
dasar membela diri (berdasarkan pertimbangan hakim), maka sang penuduh tidak
dapat dihukum.Ketentuan hukum
penghinaan bersifat delik aduan, yakni perkara penghinaan terjadi jika ada pihak yang
mengadu. Artinya, masyarakat yang
merasa dirugikan oleh pemberitaan pers
yang dianggap mencemarkan
nama baiknya atau merasa terhina dapat mengadu ke aparat hukum agar
perkara bisa diusut.Kasus penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan
Instansi Negara, termasuk dalam delik biasa, artinya aparat hukum bisa
berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan tanpa harus ada pengaduan dari
pihak yang dirugikan.Oleh sebab itu lah makalah ini di susun
dengan materi yang sudah dipelajarin
B.
RUMUSAN MASALAH
Adapun masalah yang
ingin diajukan penulis pada makalah ini yaitu :
1.
Apa pengertian pencemaran nama baik ?
2.
pasal dan pidana pencemaran nama baik?
3.
Apa Penyebab
Pencemaran Nama Baik ?
4.
Apa Dampak Pencemaran Nama Baik ?
5.
Apa contoh kasus pencemaran nama baik kepala negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
I.
Pengertian Pencemaran Nama Baik
Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus
dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan
hokum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang
mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan
dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas
karena banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau
penghinaanini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk
menghormati oranglain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang
lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.
Kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat
secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula
sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum
(rechstaat ), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat),
Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara
lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak -
hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan
sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilar demokrasi. Tanpa adanya kebebasan
berbicara, masyarakat tidak dapat menyampaikan gagasan-gagasan dan tidak bisa
mengkritisi pemerintah. Dengan demikian tidak akan ada demokrasi.
Adanya hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam hal
pencemarannama baik tersebut, maka dapat dilihat dahulu pengertiannya
masing-masing. Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata
masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota
masyarakat yang terhormat.Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan
menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan
perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan
menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan. Rasa
kehormatan ini harus diobjektifkan sedemikian rupa dan harus ditinjau dengan
suatu perbuatan tertentu,seseorang pada umumnya akan merasa tersinggung atau
tidak.. Dapat dikatakan pula bahwa seorang anak yang masih sangat muda belumdapat
merasakan tersinggung ini, dan bahwa seorang yang sangat gila tidak dapat
merasa tersinggung itu. Maka, tidak ada tindak pidana penghinaan terhadap
kedua jenis orang tadi.
Pencemaran nama baik / penghinaan / fitnah
yang disebarkan secara tertulis dikenal
sebagai libel, sedangkan yang diucapkan
disebut slander. KHUP menyebutkan bahwa penghinaan/pencemaran nama baik bisa
dilakukan dengan cara lisan atau tulisan (tercetak). Adapun bentuk penghinaan
dibagi dalam lima kategori, yaitu: pencemaran, pencemaran tertulis, penghinaan
ringan, fitnah, fitnah pengaduan dan
fitnah tuduhan. Hakikat penghinaan adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang, golongan, lembaga, agama, jabatan,
termasuk orang yang sudah meninggal.Penghinaan lazimnya merupakan
kasus delik aduan. Seseorang yang nama
baiknya dicemarkan bisa melakukan tuntutan ke pengadilan sipil, dan jika menang
bisa mendapat ganti rugi. Hukuman pidana penjara juga bisa diterapkan kepada
pihak yang melakukan pencemaran nama baik
II.
Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
|
Oleh:
Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia]
Keberlakuan
dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma
hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008
atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah
Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut
dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak
melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip
negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila
dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana
bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci.
Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada
pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat
pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1)
KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan
atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang
supaya hal itu diketahui umum.
Pasal
27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal
310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana
berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan
dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya,
seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik
yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27
ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana
penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal
45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih
ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan
memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36
UU ITE.
Pasal
36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya,
seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan
dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12
milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal
51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
III. Penyebab Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa
menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
1.
Secara lisan
2.
Secara tulisan
3.
Menuduh suatu hal di depan umum
IV. Dampak Pencemaran Nama Baik
Dampak dari pencemaran nama baik
seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya:
1. 1.
Membekukan kebebasan berekspresi
2. 2.
Menghambat kinerja seseorang
3. 3. Merusak popularitas dan karier 4. Perihal
pencitraan seseorang atau institusi
V
. CONTOH KASUSU PENCEMARAN NAMA BAIK
Pada hari Kamis, 16
September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu
tahun penjara bagi Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah Berita
Mingguan Tempo dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata, salah satu
seorang pengusaha ternama di Jakarta. Bambang Harymurti, dinyatakan terbukti
secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita bohong yang dengan sengaja
menimbulkan keonaran dalam masyarakat, pencemaran nama baik dan tindak pidana
fitnah secara bersama-sama terhadap TOMY WINATA . Vonis satu tahun penjara
oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Pemimpin Redaksi Majalah
Tempo, Bambang Harymurti dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata menuai
kecaman dari banyak kalangan. Protes keras sempat dikeluarkan Komite Anti Kriminalisasi
Pers (KAKaP)-koalisi lembaga swadaya masyarakat dan organisasi pers.
Organisasi itu menilai bahwa keputusan tersebut menambah deretan panjang
daftar jurnalis yang dikriminalisasikan oleh pengadilan karena tulisan atau
pun gambar yang dibuatnya.
Aliansi Jurnalis
Independen (AJI) Indonesia mencatat, Pimpinan Redaksi Rakyat Merdeka, Karim
Paputungan, juga dihukum penjara lima bulan dengan masa percobaan sepuluh
bulan karena dianggap menghina Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Akbar Tanjung;
Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka, Supratman, dijatuhi hukuman penjara
enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan karena dianggap menghina Presiden
Megawati. Ketua Umum AJI Indonesia. Pemenjaraan wartawan dalam masa reformasi
ini benar-benar memasung kreatifitas pekerja pers, dan merupakan ancaman
terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan
Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai dengan
digunakannya pasal-pasal KUHP terhadap para jurnalis menunjukkan, aparat
hukum menganggap UU Pers tidak ada.
Menurut pengamat dan
praktisi hukum, Todung Mulya Lubis, keputusan menghukum Bambang Harymurti
satu tahun penjara, adalah tindakan membunuh kebebasan pers di Indonesia.
Keputusan sama sekali tidak mempertimbangkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik
Jurnalistik.
Kecaman juga datang dari
Sabam Leo Batubara, Ketua Harian Serikat Penerbit Surat Kabar Pusat yang
mengatakan, keputusan hakim itu sudah membingungkan rakyat. Karena baru
sekitar dua minggu lalu pengadilan tinggi memenangkan Tempo dalam kasus sama.
Tapi, seperti dikatakan Anggota Dewan Pers ini, sekarang pengadilan di
bawahnya justru mengatakan ada penghinaan dan berita bohong. Sementara itu,
Atase Pers Kedutaan Besar Amerika Serikat, M Max Kwak mengaku khawatir,
keputusan memenjarakan wartawan akan merusak tatanan demokrasi yang sudah
dicapai. Padahal, pers adalah elemen yang sangat penting dalam demokratisasi
di Indonesia.. Apalagi, masalah Tempo ini sangat menjadi perhatian publik di
Amerika Serikat karena reputasi internasional Tempo dalam keunggulan
jurnalistiknya.
Pengamat hukum media,
Hinca IP Panjaitan juga menunjukkan kekecewaanya. Majelis hakim terlalu
memaksakan penggunaan pasal-pasal pidana dalam kasus ini. Penggunaan pasal
310 KUHP tentang pencemaran nama baik dibuat pada jaman orang diserang dengan
tulisan atau pengeras suara di tengah keramaian. Niat jahat itu, datang
sendiri dari si pelaku dan dilakukan sendiri. Tapi ini pers, kerja
jurnalistik secara tim. Perbuatan Tempo tidak bisa dikategorikan sebagai
pencemaran nama baik, karena dilakukan demi kepentingan umum. Undang-undang
pers sendiri menekankan kritik dan saran untuk kepentingan umum. Jelas, pasal
KUHP tidak tepat digunakan dalam kasus ini.Untuk itu, Todung yang juga
merupakan pengacara Tempo mengajak semua pihak untuk berjuang bersama.
Sebagai praktisi hukum dia pun melakukan upaya hukum banding.
|
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan
hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hokum ini ada
yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai
penghinaan.
2.
Nama baik adalah penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau
kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu
dilihatdari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga
ukurannyaditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat
tertentu ditempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya.
3.
Dalam penjelasannya, R. Soesilo
mengatakan bahwa tuduhan ini
harus dialamatkan kepada orang - perorangan, jadi, tidak
berlaku apabila yang merasa
terhina ini adalah lembaga
atau instansi, namun apabila tuduhan itu dimaksudkan untuk kepentingan umum,
artinya agar tidak merugikan hak-hak orang banyak atau atas dasar membela diri
(berdasarkan pertimbangan hakim), maka sang penuduh tidak dapat dihukum.
4.
Contoh kasus yang lain pencemaran nama baik Usulan merevisi pasal pencemaran
nama baik, terutama di UU ITE, datang dari berbagai kalangan.Usulan revisi itu
muncul akibat adanya kasus-kasus yang menjerat individu maupun pers dengan
menggunakan pasal pencemaran nama baik.
B. Saran
Kami
berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu referensi dan pengetahuan
untuk mengetahui lebih dalam tentang evolusi. Dan untuk lebih menyempurnakan
makalah ini kami berharap saran dan masukan dari para dosen dan mahasiswa
sekalian untuk perbaikan makalah ini ke depan.
DAFTAR PUSTAKA
Moelajatno.
2007. Kitab undang – undang hukum pidana. Bumi aksara : jakarta
Undang
– undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Undang
– undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Undang
– undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
Undang
– undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers
Tidak ada komentar:
Posting Komentar