Rabu, 22 Januari 2014

Pencemaran Nama Baik



HUKUM MEDIA MASSA
”PENCEMARAN NAMA BAIK DALAM MEDIA MASSA”





Nama                   : Ade Ridwan Aryadi
Fakultas               : Fisip/ komunikasi / V
Npm                     : 1135160022
Mata kuliah        : Hukum Media Massa
Dosen                   : Armis Tamampil, SH,M.Sc



Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta
Jl.Sunter Permai Raya,Jakarta 14350 Telepon ( 021 ) 64715666 – fax ( 021 ) 6471730



KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Hukum media massa adalah salah satu mata kuliah kami pada semester V  selama menjalani kuliah di UTA’45 Jakarta. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan Hukum dan mempelajari lebih dalam tentang media massa
Makalah tentang pencemaran nama baik ini merupakan salah satu tugas saya dalam semester V ini untuk melengkapi nilai dimata kuliah hukum media massa ini
dan berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal media massa


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
pencemaran nama baik harus memenuhi dua unsur, yaitu ada tuduhan dan tuduhan dimaksudkan  menjadi konsumsi publik. Dalam penjelasannya, R. Soesilo  mengatakan  bahwa tuduhan  ini  harus dialamatkan kepada orang - perorangan, jadi,  tidak  berlaku  apabila yang  merasa  terhina ini adalah  lembaga atau  instansi,  namun apabila tuduhan  itu dimaksudkan untuk kepentingan umum, artinya agar tidak merugikan hak-hak orang banyak atau atas dasar membela diri (berdasarkan pertimbangan hakim), maka sang penuduh tidak dapat dihukum.Ketentuan  hukum penghinaan  bersifat delik aduan,  yakni perkara penghinaan terjadi  jika ada pihak  yang  mengadu. Artinya,  masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers  yang  dianggap  mencemarkan  nama baiknya atau merasa terhina dapat mengadu ke aparat hukum agar perkara bisa diusut.Kasus penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Instansi Negara, termasuk dalam delik biasa, artinya aparat hukum bisa berinisiatif melakukan penyidikan dan pengusutan tanpa harus ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.Oleh sebab itu lah makalah ini di susun dengan materi yang sudah dipelajarin

B. RUMUSAN MASALAH
Adapun masalah yang ingin diajukan penulis pada makalah ini yaitu :

1.      Apa pengertian pencemaran nama baik ?
2.      pasal dan pidana pencemaran nama baik?
3.      Apa Penyebab  Pencemaran Nama Baik ?
4.      Apa Dampak Pencemaran Nama Baik ?
5.      Apa contoh kasus pencemaran nama baik kepala negara ?


BAB II
PEMBAHASAN

I. Pengertian Pencemaran Nama Baik

            Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hokum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaanini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati oranglain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.

            Kemerdekaan  menyatakan  pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Demikian pula sebagai Negara yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan hukum (rechstaat ), dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machstaat), Indonesia mengakui bahwa kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak - hak dasar yang harus dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat dan sekaligus sebagai dasar dari tegaknya pilar demokrasi. Tanpa adanya kebebasan berbicara, masyarakat tidak dapat menyampaikan gagasan-gagasan dan tidak bisa mengkritisi pemerintah. Dengan demikian tidak akan ada demokrasi.
            Adanya hubungan antara kehormatan dan nama baik dalam hal pencemarannama baik tersebut, maka dapat dilihat dahulu pengertiannya masing-masing. Kehormatan adalah perasaan terhormat seseorang dimata masyarakat, dimana setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan sebagai anggota masyarakat yang terhormat.Menyerang kehormatan berarti melakukan perbuatan menurut penilaian secara umum menyerang kehormatan seseorang. Rasa hormat dan perbuatan yang termasuk kategori menyerang kehormatan seseorang ditentukan menurut lingkungan masyarakat pada tempat perbuatan tersebut dilakukan. Rasa kehormatan ini harus diobjektifkan sedemikian rupa dan harus ditinjau dengan suatu perbuatan tertentu,seseorang pada umumnya akan merasa tersinggung atau tidak.. Dapat dikatakan pula bahwa seorang anak yang masih sangat muda belumdapat merasakan tersinggung ini, dan bahwa seorang yang sangat gila tidak dapat merasa tersinggung itu. Maka, tidak ada tindak pidana penghinaan terhadap kedua jenis orang tadi.
      Pencemaran nama baik / penghinaan / fitnah yang disebarkan secara tertulis  dikenal sebagai libel, sedangkan  yang diucapkan disebut slander. KHUP menyebutkan bahwa penghinaan/pencemaran nama baik bisa dilakukan dengan cara lisan atau tulisan (tercetak). Adapun bentuk penghinaan dibagi dalam lima kategori, yaitu: pencemaran, pencemaran tertulis, penghinaan ringan, fitnah, fitnah pengaduan dan  fitnah tuduhan. Hakikat penghinaan adalah  menyerang kehormatan dan nama baik  seseorang, golongan,  lembaga, agama,  jabatan,  termasuk orang yang sudah meninggal.Penghinaan lazimnya merupakan kasus  delik aduan. Seseorang yang nama baiknya dicemarkan bisa melakukan tuntutan ke pengadilan sipil, dan jika menang bisa mendapat ganti rugi. Hukuman pidana penjara juga bisa diterapkan kepada pihak yang melakukan pencemaran nama baik



II. Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Oleh: Ronny, M.Kom, M.H (Ronny Wuisan)
[Penulis adalah seorang LawBlogger/Praktisi Hukum Telematika di Indonesia]
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

III. Penyebab  Pencemaran Nama Baik

            Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik yaitu sebagai berikut:
1.      Secara lisan
2.      Secara tulisan
3.      Menuduh suatu hal di depan umum

IV. Dampak Pencemaran Nama Baik

            Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi dan non materi di antaranya:
1.   1.   Membekukan kebebasan berekspresi
2.    2.  Menghambat kinerja seseorang
3.     3.  Merusak popularitas dan karier 4. Perihal pencitraan seseorang atau institusi

V . CONTOH KASUSU PENCEMARAN NAMA BAIK

Pada hari Kamis, 16 September 2004, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman satu tahun penjara bagi Bambang Harymurti, Pemimpin Redaksi Majalah Berita Mingguan Tempo dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata, salah satu seorang pengusaha ternama di Jakarta. Bambang Harymurti, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dalam masyarakat, pencemaran nama baik dan tindak pidana fitnah secara bersama-sama terhadap TOMY WINATA . Vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terhadap Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Bambang Harymurti dalam kasus pencemaran nama baik Tomy Winata menuai kecaman dari banyak kalangan. Protes keras sempat dikeluarkan Komite Anti Kriminalisasi Pers (KAKaP)-koalisi lembaga swadaya masyarakat dan organisasi pers. Organisasi itu menilai bahwa keputusan tersebut menambah deretan panjang daftar jurnalis yang dikriminalisasikan oleh pengadilan karena tulisan atau pun gambar yang dibuatnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat, Pimpinan Redaksi Rakyat Merdeka, Karim Paputungan, juga dihukum penjara lima bulan dengan masa percobaan sepuluh bulan karena dianggap menghina Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Akbar Tanjung; Redaktur Eksekutif Harian Rakyat Merdeka, Supratman, dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan karena dianggap menghina Presiden Megawati. Ketua Umum AJI Indonesia. Pemenjaraan wartawan dalam masa reformasi ini benar-benar memasung kreatifitas pekerja pers, dan merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Undang Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai dengan digunakannya pasal-pasal KUHP terhadap para jurnalis menunjukkan, aparat hukum menganggap UU Pers tidak ada.
Menurut pengamat dan praktisi hukum, Todung Mulya Lubis, keputusan menghukum Bambang Harymurti satu tahun penjara, adalah tindakan membunuh kebebasan pers di Indonesia. Keputusan sama sekali tidak mempertimbangkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kecaman juga datang dari Sabam Leo Batubara, Ketua Harian Serikat Penerbit Surat Kabar Pusat yang mengatakan, keputusan hakim itu sudah membingungkan rakyat. Karena baru sekitar dua minggu lalu pengadilan tinggi memenangkan Tempo dalam kasus sama. Tapi, seperti dikatakan Anggota Dewan Pers ini, sekarang pengadilan di bawahnya justru mengatakan ada penghinaan dan berita bohong. Sementara itu, Atase Pers Kedutaan Besar Amerika Serikat, M Max Kwak mengaku khawatir, keputusan memenjarakan wartawan akan merusak tatanan demokrasi yang sudah dicapai. Padahal, pers adalah elemen yang sangat penting dalam demokratisasi di Indonesia.. Apalagi, masalah Tempo ini sangat menjadi perhatian publik di Amerika Serikat karena reputasi internasional Tempo dalam keunggulan jurnalistiknya.
Pengamat hukum media, Hinca IP Panjaitan juga menunjukkan kekecewaanya. Majelis hakim terlalu memaksakan penggunaan pasal-pasal pidana dalam kasus ini. Penggunaan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dibuat pada jaman orang diserang dengan tulisan atau pengeras suara di tengah keramaian. Niat jahat itu, datang sendiri dari si pelaku dan dilakukan sendiri. Tapi ini pers, kerja jurnalistik secara tim. Perbuatan Tempo tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, karena dilakukan demi kepentingan umum. Undang-undang pers sendiri menekankan kritik dan saran untuk kepentingan umum. Jelas, pasal KUHP tidak tepat digunakan dalam kasus ini.Untuk itu, Todung yang juga merupakan pengacara Tempo mengajak semua pihak untuk berjuang bersama. Sebagai praktisi hukum dia pun melakukan upaya hukum banding.







BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

1.      Pencemaran nama baik merupakan salah satu bentuk khusus dari perbuatan melawan hukum. Istilah yang dipakai mengenai bentuk perbuatan melawan hokum ini ada yang mengatakan pencemaran nama baik, namun ada pula yang mengatakan sebagai penghinaan.
2.      Nama baik adalah penilaian baik menurut anggapan umum tentang perilaku atau kepribadian seseorang dari sudut moralnya. Nama baik seseorang selalu dilihatdari sudut orang lain, yakni moral atau kepribadian yang baik, sehingga ukurannyaditentukan berdasarkan penilaian secara umum dalam suatu masyarakat tertentu ditempat mana perbuatan tersebut dilakukan dan konteks perbuatannya.
3.      Dalam penjelasannya, R. Soesilo  mengatakan  bahwa tuduhan  ini  harus dialamatkan kepada orang - perorangan, jadi,  tidak  berlaku  apabila yang  merasa  terhina ini adalah  lembaga atau  instansi,  namun apabila tuduhan  itu dimaksudkan untuk kepentingan umum, artinya agar tidak merugikan hak-hak orang banyak atau atas dasar membela diri (berdasarkan pertimbangan hakim), maka sang penuduh tidak dapat dihukum.
4.      Contoh kasus yang lain pencemaran nama baik Usulan merevisi pasal pencemaran nama baik, terutama di UU ITE, datang dari berbagai kalangan.Usulan revisi itu muncul akibat adanya kasus-kasus yang menjerat individu maupun pers dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik.

B. Saran

Kami berharap semoga makalah ini dapat menjadi salah satu referensi dan pengetahuan untuk mengetahui lebih dalam tentang evolusi. Dan untuk lebih menyempurnakan makalah ini kami berharap saran dan masukan dari para dosen dan mahasiswa sekalian untuk perbaikan makalah ini ke depan.









DAFTAR PUSTAKA

            Moelajatno. 2007. Kitab undang – undang hukum pidana. Bumi aksara : jakarta
            Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
            Undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
            Undang – undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia
            Undang – undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers

Tidak ada komentar:

Posting Komentar